INFO KRIMINAL, KOBA, BANGKA TENGAH — Bencana ekologis mengintai ribuan jiwa di Kabupaten Bangka Tengah. Ratusan unit mesin tambang pasir timah ilegal menginvasi dan merusak secara permanen Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampung Barito, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.Senin ( 14/9/2026 )
Aktivitas destruktif ini memicu pendangkalan parah pada alur sungai yang mengalir dari Pasar Koba melewati Kampung Barito hingga wilayah Berok, bahkan mengubah badan sungai menjadi daratan akibat tumpukan limbah tailing. Kondisi ini mengancam pemukiman warga dengan potensi banjir bandang saat musim hujan tiba.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya atas serbuan penambang liar yang mayoritas berasal dari luar daerah tersebut.
“Aktivitas ratusan unit penambang ilegal yang berasal dari masyarakat luar menyebabkan alur sungai rusak permanen. Mereka bukan warga Kelurahan Arung Dalam. Jika pemerintah dan APH terus menutup mata, warga Barito, Berok, dan sekitarnya dipastikan tenggelam saat musim hujan,” tegas warga setempat, Senin (14/9/2026).
Pernyataan Kaling 3, Camat Bungkam, dan Koordinasi Satpol PP
Menanggapi carut-marut perusakan lingkungan ini, Kepala Lingkungan (Kaling) 3 Barito, Kelurahan Arung Dalam, membenarkan bahwa lokasi penambangan liar tersebut berada di bawah wilayah administratifnya.
“Siap Pak, wilayah tersebut masuk RT 23 Kaling 03. Terkait dengan lokasi tersebut, sepengetahuan saya milik LPM Pak. Nanti kami infokan perkembangan selanjutnya,” terang Kaling 3 Barito melalui pesan singkat. (14/9)
Di sisi lain, Camat Koba memilih membungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi media. Sementara itu, jajaran Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah mengagendakan rapat koordinasi darurat untuk menindaklanjuti informasi dan laporan media terkait maraknya operasi tambang ilegal tersebut.
Merespons aduan masyarakat, Kapolres Bangka Tengah AKBP S. Simanjuntak menegaskan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terima kasih informasinya, kami akan segera menindaklanjuti informasi ini di lapangan,” ujar AKBP S. Simanjuntak singkat.(13/9)
Kolektor “Mardan” Disorot: Warga Desak Tanggung Jawab Reklamasi atau Ditangkap!
Perusakan DAS Kampung Barito ini tidak berdiri sendiri. Warga Kelurahan Arung Dalam menunjuk sosok Mardan, warga Senang Hati, yang diduga kuat berperan sebagai kolektor utama sekaligus penampung hasil pasir timah ilegal dari lokasi tersebut.
Masyarakat mendesak Mardan bertanggung jawab penuh membiayai perbaikan dan reklamasi DAS Barito yang rusak akibat pengerukan pasir timah selama ini. Jika Mardan mengabaikan tuntutan tersebut, warga meminta kepolisian bergerak cepat menjebloskan sang kolektor ke dalam penjara.
“Kolektor penampung timah harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan DAS seperti semula agar tidak menimbulkan bencana bagi warga Barito dan Berok. Jika Mardan tidak mau memperbaiki DAS kami, kami minta Polres Bangka Tengah segera menangkapnya!” desak perwakilan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, Mardan yang dikonfirmasi mengenai dugaan peranannya sebagai penampung timah dari penambangan ilegal di DAS Barito memilih tidak merespons dan membungkam. ( Tim / Red )