INFOKRIMINAL, PARITTIGA, BANGKA BARAT — Langkah tegas penghentian operasional wahana Game Zone di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menuai apresiasi luas dari warga lokal. Usaha ketangkasan yang disinyalir kuat menjadi kedok praktik perjudian terselubung tersebut selama ini menjadi salah satu pemicu utama keresahan masyarakat di kawasan Parittiga dan Jebus.
Penutupan arena perjudian berkedok arena permainan ini dinilai sebagai angin segar bagi ketenteraman lingkungan yang sudah lama didambakan warga.
Apresiasi Ibu Rumah Tangga dan Dampak Buruk Ekonomi Warga
Sejumlah warga mengungkapkan rasa lega atas berhentinya aktivitas arena permainan ketangkasan terselubung tersebut. TR, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Bukit Lintang, menyampaikan rasa terima kasihnya atas ketegasan penutupan lokasi judi ketangkasan itu.
“Sebagai warga di sini, kami sangat berterima kasih atas tidak beroperasinya judi Game Zone di Parittiga. Baguslah tutup dan jangan buka-buka lagi,” ungkap TR pada Senin (25/8/2026).
Senada dengan TR, warga lokal lainnya menegaskan bahwa keberadaan arena Game Zone sama sekali tidak membawa dampak positif bagi roda perekonomian warga. Sebaliknya, wahana judi terselubung tersebut justru memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil di tengah lesunya perekonomian daerah dan sulitnya mata pencaharian saat ini.
“Game Zone itu judi terselubung yang justru merusak ekonomi warga di tengah keterpurukan ekonomi dan susahnya mencari nafkah di Parittiga. Banyak warga yang malah tergiur mengadu nasib di dalam ruangan Game Zone,” tegasnya.
Desakan Tanpa Toleransi kepada Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus
Melihat dampak buruk sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, masyarakat di wilayah Parittiga, Jebus, hingga Bangka Barat secara umum menaruh harapan besar kepada jajaran Aparat Penegak Hukum.
Warga mendesak kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, agar bersikap konsisten serta tidak memberikan celah, kebijakan khusus, maupun toleransi dalam bentuk apa pun kepada para pengusaha Game Zone untuk membuka kembali usahanya di wilayah hukum Bangka Barat.
Penindakan dan pemantauan secara berkala sangat diharapkan agar praktik penyakit masyarakat berkedok arena hiburan ini tidak lagi menyusup dan merusak tatanan sosial warga Parittiga di masa mendatang.(*)