INFOKRIMINAL, PANGKALPINANG — Peredaran rokok merek Faz yang diduga kuat menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau bahkan tanpa pita cukai resmi kembali memicu keresahan publik di Bangka Belitung. Investigasi dan informasi yang dihimpun redaksi kini mulai mengarah pada dua sosok penting, yakni Nico dan Acen alias Afong, yang disinyalir mengendalikan dua gudang penyimpanan besar di kawasan Bangka Tengah dan Pangkalpinang.
Maraknya rokok Faz di pasaran eceran bukan lagi sekadar persoalan dagang biasa, melainkan telah menyentuh pusaran tindak pidana cukai. Publik kini mempertanyakan pilar utama keberadaan barang tersebut: dari mana pasokan ini masuk, di mana markas penyimpanannya, siapa aktor intelektual pengendalinya, dan bagaimana status keabsahan pita cukai yang menempel pada kemasannya?
Dua Titik Gudang Penyimpanan: Beluluk dan Kolong Ijo
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rantai pasokan rokok Faz ilegal tersebut bermuara pada dua lokasi strategis yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pusat distribusi:
-
Gudang Beluluk (Bangka Tengah): Diduga dikuasai oleh Nico, berlokasi di belakang area Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru.
-
Gudang Kolong Ijo (Pangkalpinang): Diduga dikuasai oleh Acen alias Afong, berlokasi di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.
Dua lokasi ini menjadi target krusial yang mendesak untuk segera disisir oleh jajaran Bea Cukai Pangkalpinang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Ancaman Pidana Cukai: Jerat Hukum Menanti Pemasok hingga Penimbun
Peredaran rokok dengan pita cukai bermasalah secara tegas diancam sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Rokok Tanpa Cukai / Cukai Salah Peruntukan (Pasal 54): Diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penggunaan Cukai Palsu / Dipalsukan (Pasal 55): Diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 8 tahun, serta denda minimal 10 kali hingga 20 kali nilai cukai.
Penimbunan & Distribusi / Gudang Penampung (Pasal 56): Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana diancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Bea Cukai Didesak Jangan Garang di Warung, Tapi Tumpul di Gudang Cukong!
Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan pedagang eceran di pasar atau toko kelontong. Bea Cukai dan pihak kepolisian harus membongkar hulu rantai pasokan.
Pemeriksaan lapangan secara mendadak (sidak) terhadap gudang di Beluluk dan Kolong Ijo menjadi kunci untuk membuktikan:
-Apakah stok rokok Faz menumpuk di lokasi tersebut?
-Siapa pemilik sah dan penguasa barang di lapangan?
-Dari mana jalur masuk produk tersebut ke Pulau Bangka?
-Apakah pita cukai yang melekat terbukti palsu atau salah personalisasi?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Nico serta Acen alias Afong masih terus dilakukan. Redaksi secara penuh mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam pemberitaan ini. ( Tim / Red )