INFOKRIMINAL, KOBA, BANGKA TENGAH — Tabir gelap operasional bisnis pengumpulan bijih timah tanpa izin di Dusun Jongkong, Desa Simpang Perlang, Kecamatan Koba, kian tersingkap. Kolektor timah berinisial Gendut terbukti tak mampu menunjukkan satu pun dokumen legalitas atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas aktivitas transaksi pasir timah yang berlangsung saban hari di kediamannya.
Ketidakmampuan membuktikan legalitas usaha tersebut berlanjut pada aksi penghindaran media secara ugal-ugalan. Saat tim media melayangkan konfirmasi guna menguji keabsahan izin usahanya demi memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides), Gendut justru mengambil langkah pengecut dengan memblokir nomor kontak wartawan.
Sikap Pengecut Kolektor Memperkuat Indikasi Pidana
Aksi memutus saluran komunikasi dan pemblokiran nomor wartawan ini memperkuat indikasi publik bahwa gudang penampungan timah milik Gendut di Desa Simpang Perlang merupakan jaringan penadah timah ilegal.
Praktik pengumpulan pasir bijih timah dari hasil tambang liar tanpa mengantongi izin resmi merupakan kejahatan pidana berat yang menabrak aturan hukum negara.
Kapolres Bangka Tengah Tegaskan Langkah Penyelidikan
Menanggapi bungkamnya sang kolektor serta desakan publik yang kian menguat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Tengah, AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk memproses laporan tersebut secara hukum.
Pimpinan Polres Bangka Tengah ini memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam atas indikasi pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
“Terima kasih infonya, kami akan dalami,” tegas Kapolres Bangka Tengah kepada media saat dimintai konfirmasi terkait aktivitas ilegal di kediaman Gendut.
Ancaman Pidana Pasal 161 UU Minerba
Perbuatan menampung, membeli, atau mengangkut pasir timah dari tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana serius.
Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
-
Setiap orang yang menampung, membeli, atau mengolah mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
-
Sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp100 miliar.
Masyarakat Bangka Tengah kini menunggu ketegasan Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk segera turun ke lokasi, menyegel gudang penampungan, dan mengamankan Gendut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Tim/Red)