INFOKRIMINAL, KOBA, BANGKA TENGAH — Praktik penampungan dan bisnis gelap bijih timah tanpa izin yang dilakoni oleh pimpinan kolektor berinisial Bos Gendut di Dusun Jongkong, Desa Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya memicu reaktifitas resmi dari jajaran kepolisian.
Setelah maraknya sorotan publik dan laporan aduan dari insan pers terkait maraknya transaksi pasir timah ilegal di kediaman Bos Gendut, Pimpinan Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas informasi tersebut.
Pernyataan Resmi Kapolres Bangka Tengah
Melalui permohonan konfirmasi langsung yang dilayangkan tim media terkait pembiaran bisnis penampungan timah tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hukumnya, Kapolres Bangka Tengah memberikan penegasan singkat namun terukur mengenai langkah penanganan yang akan diambil.
“Terima kasih infonya, kami akan dalami,” tegas Kapolres Bangka Tengah saat memberikan jawaban kepada media pada Kamis (27/8/2026) malam.
Janji penanganan dari Kapolres Bateng ini menjadi angin segar sekaligus penantian nyata bagi masyarakat Desa Simpang Perlang dan Dusun Jongkong yang sudah lama menantikan ketegasan hukum atas perusakan tata kelola pertimahan di kawasan pemukiman mereka.
Sikap Pengecut Bos Gendut: Tetap Membungkam Hingga Berita Tayang
Di saat pimpinan kepolisian menyatakan komitmennya untuk mendalami kasus ini, sikap bertolak belakang justru konsisten ditunjukkan oleh Bos Gendut. Alih-alih transparan atau memperlihatkan kelengkapan dokumen legalitas usahanya guna asas perimbangan berita (cover both sides), pelaku usaha transaksi gelap tersebut justru memilih mengambil langkah menghindari publik.
Hingga berita ini resmi ditayangkan ke publik pada Kamis malam, Bos Gendut masih memilih untuk membungkam total dan tidak merespons satu pun pertanyaan konfirmasi dari wartawan. Sikap tertutup dan penghindaran akses komunikasi ini kian menguatkan indikasi bahwa aktivitas pengumpulan pasir timah di Desa Simpang Perlang tersebut memang berjalan secara ilegal dan menabrak aturan hukum negara.
Ancaman Pidana Berat Pasal 161 UU Minerba
Aktivitas jual beli dan penampungan timah dari hasil tambang liar merupakan kejahatan pidana serius yang merugikan daerah dan negara secara masif.
Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung, membeli, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik kini menagih komitmen penyelidikan Polres Bangka Tengah untuk segera membongkar dan menyegel lokasi penampungan timah ilegal milik Bos Gendut di Dusun Jongkong.