INFONRIMINAL, KOBA, BANGKA TENGAH — Praktik penampungan dan transaksi pasir bijih timah tanpa izin resmi (illegal mining) di kawasan Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kian memicu kejanggalan di mata publik. Aktivitas ilegal yang dilakoni seorang kolektor setempat berinisial Mas Gendut hingga kini disinyalir masih beroperasi bebas di bawah wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Kolektor Mas Gendut Bungkam Usai Dikonfirmasi Media Infokriminal
Upaya pembuktian dan keterbukaan informasi terus dilayangkan oleh insan pers demi menjaga asas perimbangan berita (cover both sides). Tim media dari Infokriminal.com telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Mas Gendut guna mempertanyakan legalitas serta perizinan aktivitas transaksi pasir timah yang berlangsung di kediamannya.
Namun hingga berita ini ditayangkan ke publik, sang kolektor pilih membungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap bungkam hingga pemblokiran akses komunikasi wartawan ini kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa aktivitas penampungan bijih timah di Jongkong tersebut memang berstatus gelap dan menabrak aturan hukum.
Pertanyakan Respons Pimpinan: Kapolres Bangka Tengah Belum Beri Konfirmasi
Di sisi lain, sorotan tajam kini tertuju pada efektivitas pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum setempat. Upaya permohonan konfirmasi dan tanggapan resmi yang dikirimkan tim media kepada Kapolres Bangka Tengah terkait maraknya kegiatan penampungan timah ilegal di wilayah hukumnya tersebut belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi.
Sikap diamnya pihak kepolisian setempat memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Bangka Tengah: mengapa aktivitas penampungan timah tanpa izin yang sudah menjadi rahasia umum di Jongkong seolah tak tersentuh hukum?
Ancaman Pidana Berat Pasal 161 UU Minerba
Masyarakat mengingatkan bahwa penampungan dan jual-beli hasil tambang ilegal merupakan bentuk kejahatan pidana serius yang merugikan tata kelola pertimahan serta pendapatan negara.
Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang menampung, membeli, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik kini mendesak jajaran Polda Babel dan Ditreskrimsus untuk mengambil alih serta mengevaluasi penanganan kasus penampungan timah ilegal Mas Gendut di Koba, Bangka Tengah.