INFOKRIMINAL, PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Gelombang keresahan kembali melanda kalangan masyarakat penambang dan warga di Kepulauan Bangka Belitung. Belakangan ini, marak beraksi oknum berbaju “wartawan” yang diduga kuat berlatar belakang sebagai pelaku kriminal. Mereka memanfaatkan modus profesi jurnalis semata-mata untuk mengintimidasi, mengancam, dan memeras masyarakat bawah.
Para oknum penyamar ini umumnya berbekal gertakan, sebuah ponsel pintar (smartphone), dan mencatut nama media daring (online) asal luar daerah. Ironisnya, saat ditelusuri keabsahannya, nama oknum-oknum tersebut sama sekali tidak terdaftar di Box Redaksi maupun mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari media yang diseretnya.
Modus Catut Nama Media: Pemred Tegas Minta Polisi Bertindak
Aksi pemerasan berkedok pers ini dialami langsung oleh FT, seorang warga Pangkalpinang. Ia mengaku merasa sangat terusik dan tertekan oleh gertakan seorang oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan dari sebuah media online yang berpusat di luar Bangka Belitung.
Oknum yang mengaku berinisial BA tersebut mengontak FT dan mencoba meminta sejumlah “bantuan” uang dengan ancaman akan menayangkan pemberitaan terkait kegiatan penambangan yang dituding ilegal. Merasa ada yang janggal, FT segera menelusuri keabsahan media yang dicatut. Hasilnya mengejutkan: nama oknum penagih uang tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Box Redaksi media yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Redaksi (Pemred) dari media yang dicatut namanya tersebut langsung meradang dan memberikan pernyataan tegas. Pihak redaksi membantah keras bahwa oknum tersebut adalah anggotanya.
“Kami tegaskan, laporkan oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan media kami ke Polda Bangka Belitung! Nama yang bersangkutan tidak ada dalam daftar keredaksian kami. Ini adalah tindakan pencatutan nama dan murni kejahatan,” tegas Pemred media yang berkantor di wilayah Sumatera tersebut. Sebelumnya dikabarkan jika ada beberapa daerah yang dalam sepekan berturut – turut yakni Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang mendapatkan teror yang terindikasi dari oknum berinisial BN atau BA yang saat ini sedang dilaporkan oleh FT ke pihak Kepolisian setempat di Pangkapinang.
Menepis “Wartawan Abal-Abal”: Profesionalisme Bukan Sekadar KTA
Maraknya oknum kriminal yang memakai topeng jurnalis ini merusak citra profesi pers di mata masyarakat. Publik perlu memahami bahwa seorang wartawan sejati dibentuk oleh karya, etika, dan integritas—bukan sekadar pengakuan sepihak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), definisi wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi).
Wartawan yang sah dan profesional memiliki ciri-ciri utama:
-
Memiliki Legalitas Jelas: Nama tertera resmi di Box Redaksi media berbadan hukum pers dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif.
-
Memiliki Karya Tulis Teruji: Menghasilkan produk jurnalistik secara berkala yang ditulis dengan kaidah bahasa yang benar, objektif, tidak menghakimi, serta memenuhi prinsip konfirmasi (cover both sides).
-
Patuhi Kode Etik: Tidak menyalahgunakan profesi untuk meminta uang, mengancam, memeras, atau melakukan intimidasi kepada narasumber.
Panduan Cerdas Masyarakat: Cara Menghadapi Oknum Wartawan Penyamar
Agar tidak terus-menerus menjadi sasaran pemerasan oknum kriminal yang mengaku-aku sebagai insan pers, masyarakat dan para penambang dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah cerdas berikut:
-
1. Cek Identitas & Box Redaksi: Jika ada seseorang yang mengaku wartawan dan mulai mengintimidasi, minta ia menunjukkan KTA resmi. Segera buka situs media yang bersangkutan dan periksa susunan Box Redaksi/Struktur Redaksi. Jika namanya tidak tertera, dipastikan oknum tersebut abal-abal/penyamar.
-
2. Rekam dan Simpan Bukti: Simpan seluruh bukti obrolan (pesan WhatsApp), rekaman suara, nomor telepon, hingga bukti transfer jika oknum tersebut mulai meminta/memeras uang dengan ancaman berita.
-
3. Jangan Takut Menolak dan Melawan: Wartawan resmi tidak dibenarkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk membatalkan atau menayangkan suatu berita. Jika ada permintaan uang, itu adalah tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP).
-
4. Laporkan Langsung ke Polisi: Bila oknum terus melakukan intimidasi atau pemerasan, segera laporkan ke Polres setempat atau ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana Pemerasan dan Pencatutan Nama Baik.
Masyarakat diharapkan makin kritis dan berani menolak segala bentuk pemerasan berkedok pers, demi menjaga marwah profesi wartawan yang sejati dan menciptakan rasa aman di tengah publik. ( TEAM INFOKRIMINAL BABEL)