Inkrim, Jebus, Bangka Barat – Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukanlah cerita baru. Namun, apa yang terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan bakau (mangrove) Desa Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, hari ini telah menyentuh titik paling krusial: ancaman kerusakan ekologis secara permanen. Ekosistem pesisir yang seharus menjadi benteng alami dari erosi dan rumah bagi biota laut kini luluh pasak oleh deru mesin ponton tambang timah liar.
Yang lebih memprihatinkan dari sekadar hancurnya bentang alam adalah runtuhnya tatanan penegakan hukum dan transparansi publik di daerah tersebut. Isu ini tidak lagi sekadar soal kerusakan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi cermin buram betapa lemah dan terkooptasinya penegakan hukum di Bangka Barat.
Potret Buram Jual-Beli “Bungkam”
Belakangan ini, rumor dan tudingan liar mengenai adanya pembagian dana (amplop) untuk meredam pemberitaan kerusakan hutan mangrove di DAS Kampak semakin kencang berembus. Seorang warga setempat berinisial ML diduga kuat menjadi dalang atau perantara aliran dana tersebut kepada oknum-oknum media online lokal. Tujuannya transparan: mengubur berita, membungkam nalar kritis pers, dan memastikan aktivitas tambang di DAS Kampak melenggang bebas tanpa gertakan opini publik.
Pers yang seharusnya bertindak sebagai pilar keempat demokrasi dan anjing pengawas (watchdog) bagi kelestarian lingkungan, kini dituduh ikut terbuai dalam pusaran transaksi gelap. Ketika media berhasil dibeli dan dibungkam, maka benteng perlindungan terakhir masyarakat dan lingkungan resmi roboh.
Namun, ketika media mengupayakan konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi tudingan serius ini, ML lebih memilih diam tak memberi jawaban apapun. Sikap bungkam ini bukannya meredakan desas-desus negatif selama ini, justru semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres di balik benteng pertambangan ilegal Kampak.
Teka-Teki Diamnya Aparat Penegak Hukum
Sikap membisu ternyata tak berhenti di tingkat warga lokal. Publik kembali mengelus dada ketika konfirmasi yang diajukan kepada pimpinan kepolisian setempat tidak membuahkan hasil. Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, yang sempat dihubungi media melalui pesan WhatsApp pada Minggu siang (25/10), sama sekali tidak memberikan respons hingga berita ditayangkan
Dua sikap diam ini—baik dari terduga aktor lapangan maupun dari pucuk pimpinan penegak hukum—seolah membentuk harmoni yang destruktif. Diamnya kepolisian dalam menyikapi maraknya tambang liar dan isu jual-beli pembungkaman media ini secara tidak langsung mengonfirmasi persangkaan masyarakat: kegiatan tambang ilegal yang merusak DAS dan mangrove di Kampak terkesan sengaja dibiarkan.
Jika aparat penegak hukum yang dibayar oleh uang rakyat memilih tidak acuh dan bergeming saat kejahatan lingkungan terjadi secara terang-terangan di depan mata, ke mana lagi masyarakat harus mengadu? Pembiaran ini melahirkan anggapan liar di tengah warga bahwa hukum di Bangka Barat impoten total.
Risiko Kehancuran Permanen
Dampak dari pembiaran ini tidak main-main. Hutan mangrove membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh dan membentuk ekosistem yang stabil. Ketika substrat tanahnya disedot, dihancurkan, dan ditimbuni lumpur pekat sisa pencucian timah, regenerasi alami menjadi mustahil. Nelayan-nelayan kecil di Jebus yang menggantungkan hidup dari hasil laut akan menjadi korban pertama dari matinya mata rantai ekosistem pesisir ini.
Kita tidak boleh membiarkan DAS Kampak bernasib sama dengan wilayah perairan lain di Bangka Belitung yang kini hanya menyisakan lubang-lubang tambang tua tak berpenghuni dan laut yang mati. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada hari ini, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap generasi mendatang.
Waktunya Polda dan Mabes Polri Turun Tangan Jalankan Instruksi Kapolri.
Melihat stagnasi dan kebuntuan penegakan hukum di tingkat Polres Bangka Barat, sudah saatnya Kapolda baru Kepulauan Bangka Belitung hingga Mabes Polri mengambil alih tindakan untuk menjalan intsruksi Kapolri Suyudi. Pembersihan tidak hanya harus dilakukan terhadap unit-unit ponton tambang ilegal di DAS Kampak, tetapi juga terhadap potensi oknum-oknum di internal aparat maupun pers lokal yang bermain mata dengan kejahatan lingkungan.
Transparansi harus dibuka selebar-lebarnya, dan penegakan hukum wajib berdiri tegak tanpa pandang bulu. Sebelum mangrove DAS Kampak benar-benar mati dan menyisakan penyesalan permanen, tindakan tegas harus segera diambil sekarang juga. (*)