INFOKRIMINAL MENTOK, BANGKA BARAT — Operasi penertiban aktivitas Tambang Inpres/Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal di kawasan perairan Tembelok–Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kian memperlihatkan drama hukum yang menggelikan. Jajaran Satpolair Polres Bangka Barat seolah terjebak dalam lingkaran permainan kucing-kucingan yang tak kunjung usai dengan para pelaku tambang liar.
Pola operasi rahasia para penambang liar kini terbuka lebar di mata publik: malam hari raung mesin PIP jenis user-user dan selam terdengar bising mengeruk timah, namun ketika matahari terbit di siang hari, puluhan ponton tersebut dengan santai kembali terparkir berderet di bibir pantai Tembelok–Keranggan.
Pola berulang ini memicu sindiran pedas di tengah masyarakat. Publik menilai tindakan penertiban yang digembar-gemborkan aparat kepolisian selama ini tidak lebih dari sekadar formalitas komedi yang kehilangan taring penegakan hukum.
AWAM Babel Buka Suara: Ukuran Keberhasilan Adalah Penindakan, Bukan Sekadar Patroli Seremonial
Sorotan tajam datang langsung dari perwakilan Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel). Organisasi pers independen ini menilai ketegasan Satpolair Polres Bangka Barat diuji untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di perairan Tembelok–Keranggan tidak tunduk pada intrik penambang liar maupun cukong di balik layar.
“Jangan sampai penertiban justru menjadi bahan candaan publik. Kalau memang aktivitas penambangan di kawasan tersebut terlarang, harus ada penindakan hukum tegas yang memastikan aktivitas berhenti total. Jangan hari ini ditertibkan, malamnya beroperasi lagi, lalu siangnya ponton kembali parkir dengan aman tanpa disita,” tegas perwakilan AWAM Babel.
AWAM Babel menekankan bahwa tolak ukur efektivitas kepolisian bukan dihitung dari seberapa sering personil datang memberi imbauan di siang hari, melainkan situasi riil setelah aparat pergi. Jika malam hari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) tetap berlangsung masif, artinya wibawa hukum Polres Bangka Barat sedang diinjak-injak di lokasi yang sama.
DPRD dan Publik Menagih Polisi Sita Ponton, Bukan Sekadar Teguran Lisan
Penanganan setengah hati oleh aparat penegak hukum menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kejahatan sumber daya alam di Bangka Barat. Keberadaan ponton yang dibiarkan “ngetem” di siang hari menjadi bukti bahwa pembiaran berstruktur sedang terjadi.
Sesuai ketentuan Pasal 158 jo Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Satpolair Polres Bangka Barat didesak tidak lagi menggunakan pendekatan imbauan lisan, melainkan tindakan tegas berupa penyitaan unit ponton, penangkapan koki/penyelam, hingga memburu kolektor penadah hasil timah Tembelok.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kasat Polairud maupun Kapolres Bangka Barat terkait dugaan “kucing-kucingan” operasional malam hari serta pembiaran ponton parkir di perairan Tembelok–Keranggan. (Tim/Red)